Bisnis.com, JAKARTA--Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidanana korupsi layanan pembuatan paspor Payment Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham 2014.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada minggu lalu.
"Terhadap Prof. DI [Denny Indrayana] telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (24/3/2015).
Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, Denny ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi atau pelaksanaan Payment Gateway, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2014.
Selanjutnya, penyidik memanggil Denny pada Jumat (27/3/2015) mendatang untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kepolisian, menelusuri dugaan kerugian negara proyek Payment Gateway berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan. Disebutkan, BPK menemukan indikasi kerugian negara dari proyek Payment Gateway senilai Rp32,93 miliar. Selain itu ditemukan pula pungutan tidak sah sekitar Rp605 juta.
Kepolisian sudah menyiapkan jerat Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.