Kabar24.com, JAKARTA--Sidang perdana perkara kasus pembobolan rekening yang melibatkan PT Bank Permata Tbk. harus ditunda selama dua pekan.
Pada sidang yang digelar Selasa (24/3), kedua belah pihak telah hadir.
Namun majelis hakim yang diketuai oleh Zuhairi memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan mendatang (7/4) lantaran turut tergugat dalam kasus ini, yakni PT Grapari Telkomsel tidak hadir.
"Selanjutnya akan ada tahap mediasi yang akan kami rundingkan, tapi setelah gugatan diajukan pihak Permata belum mendatangi kami" ujar kuasa hukum penggugat Sugeng Purwanto, Selasa (24/3/2015).
Sementara itu, saat dikonfirmasi Bisnis, Bank Pemata yang diwakili kuasa hukumnya Savitri mengatakan akan memaksimalkan upaya mediasi yang selanjutnya akan ditempuh kedua belah pihak.
"Namun kalau tidak ada titik temu, kami akan mengikuti proses persidangan," kata Savitri.
Dalam gugatannya yang terdaftar dengan nomor 92/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL, Tjho Winarto menduga adanya keterlibatan pihak internal di Bank Permata dalam aksi pembobolan uang di rekeningnya.
Melalui gugatannya Tjho meminta majelis hakim menyatakan Bank Permata melakukan perbuatan hukum dan menghukum untuk membayar ganti rugi materiil Rp 245 juta dan imateriil Rp 32 miliar ditambah bunga 6% per tahun sejak tanggal 28 Agustus 2014 hingga ganti rugi dibayar lunas.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Tjho Winarto juga meminta Bank Permata mebayar uang paksa sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan.
Sidang Perdana Kasus Bank Permata Ditunda
Sidang perdana perkara kasus pembobolan rekening yang melibatkan PT Bank Permata Tbk. harus ditunda selama dua pekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Lestari Ciptaningtyas
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
PDIP Sindir Pemerintah Gemar Beri Bansos, tapi Naikkan PPN jadi 12%
1 jam yang lalu
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA di Kasus Ronald Tannur
2 jam yang lalu