Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN BANK PERMATA: Proses Mediasi Belum Bisa Dilakukan

Proses persidangan gugatan nasabah terhadap PT Bank Permata Tbk. belum memasuki tahap mediasi sebab kuasa hukum PT Telekomunikasi Seluler sebagai turut tergugat belum bisa menunjukkan surat kuasa.

Bisnis.com, JAKARTA—Proses persidangan gugatan nasabah terhadap PT Bank Permata Tbk. belum memasuki tahap mediasi sebab kuasa hukum PT Telekomunikasi Seluler sebagai turut tergugat belum bisa menunjukkan surat kuasa.

Pada sidang yang digelar Selasa (8/4), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang selama dua minggu untuk acara kelengkapan dari Telkomsel. Setelah itu, maka seluruh pihak akan memasuki proses mediasi.

“Kemarin itu belum dihitung sidang, karena surat kuasa dari Telkomsel belum ada,” ujar Savitri, Kuasa Hukum Bank Permata, Rabu (8/4). Dia menyatakan, kehadiran Telkomsel dianggap belum formil oleh majelis.

Tjho Winarto, nasabah priorotas Bank Permata yang melakukan gugatan mengharapkan tidak ada penundaan lagi setelah dua minggu ini. “Saya sudah bilang ke kuasa hukum saya kalau dua minggu ini adalah yang terakhir,” katanya.

Menurutnya waktu tujuh bulan yang sudah ia tempuh harusnya cukup untuk menggungkap kebenaran. Memang sudah terhitung tujuh bulan sejak dia menyatakan kehilangan uang di rekeningnya hingga saat ini.

Kasus ini bermula ketika Winarto sebagai nasabah prioritas mendapatkan fasilitas internet bernama Permata Net untuk keperluan transaksi keuangan sehari hari.

Sebagai uji coba pengoperasian transaksi ‘Permata Net’, penggugat telah berhasil melakukan transaksiinternet banking menggunakan telepon genggamnya.

Pada 29 Agustus 2014, Zulhendri selaku Relationship Manager Bank Permata menginformasikan ke rumah penggugat bahwa ada enam kali perintah transfer antar rekening bank dari penggugat kepada sejumlah rekening lain.

Padahal, pada hari itu Winarto mengaku sedang bertugas ke luar kota dan tidak melakuan transaksi yang dimaksud. Jumlah total nilai transfer itu senilai Rp245 juta.

Winarto yang merasa dirugikan kemudian memutuskan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Februari 2015.

Dalam gugatannya, dia meminta ganti rugi senilai Rp32 miliar ditambah dengan dikembalikannya uang tabungan senilai Rp245 juta.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 92/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL itu juga menjadikan Telkomsel sebagai turut tergugat.

Pasalnya, pada hari pada hari sebelumnya tercatat bahwa ada yang sempat menghubungi Bank Permata untuk mereset kata sandi layanan Internet milik Winarto dan berhasil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper