Bisnis.com, JAKARTA--Persidangan sengketa antara Sumatra Partners dan kantor hukum ABNR kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (6/5/2014). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yakni pengacara senior Fred BG Tumbuan.
Dalam keterangannya Fred menjelaskan bahwa jika seorang klien dan advokat telah menyetujui dan menyepakati isi perjanjian yang dibuat dan kemudian terjadi kerugian yang diderita oleh klien atas perjanjian tersebut maka itu adalah risiko pihak yang merugi dan merupakan konsekuensi hukum karena telah menyetujui perjanjian tersebut.
Fred berpendapat bila ada kerugian maka harus dibuktikan dulu kerugian tersebut, dan diperiksa apa benar kerugian sesuai dengan apa yang didalilkan oleh penerima pendapat hukum, dalam hal ini klien. Namun jika benar adanya kerugian itu sudah menjadi konsekuensi karena telah menyetujui pendapat hukum yang diberikan.
“Apapun nasehat yang diberikan oleh seorang advokat kepada klien, merupakan hak prerogatif klien untuk menolak atau menerima. ” ujar Fred dalam keterangannya di persidangan (6/5/2014).
Pernyataan yang dinyatakan oleh Fred ini mengacu pada KUHPerdata Pasal 1338 ayat (1) dan (2) yang menjelaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian juga tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau diperbolehkan oleh undang-undang.
Seperti diketahui, Oktober lalu Sumatra Partners menggugat 22 pengacara dari kantor hukum ABNR terkait dugaan kelalaian pengecekan adanya fiducia ganda dalam pembiayaan 12 unit alat berat kepada PT Bangun Karya Pratama Lestari.
Oleh karena itu pihak Sumatra Partners menuntut ganti rugi senilai US$4 juta kepada ABNR. Sidang lanjutan kasus ini rencananya akan dilakukan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari tergugat.