Bisnis.com, JAKARTA-- Tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, setelah dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat.
Rencananya, Nazaruddin juga akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Made Meregawa (MDM) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
"Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," tutur Priharsa.
Selain Nazaruddin, KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan kepada Clara Maureen selaku mantan karyawati dari Grup Anugrah atau Permai Grup yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dan kasus yang sama.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Alkes Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009, KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka yaitu Made Meregawa (MDM) selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes tersebut dan Marisi Matondang yang merupakan anak buah Nazaruddin.
Dalam perkara tersebut, Marisi Matondang merupakan Direktur PT. Mahkota Negara.
Kasus dugaan korupsi proyek Alkes senilai Rp16 miliar di Universitas Udayana ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.