Kabar24.com, PALEMBANG—Guna melindungi hak masyarakat dan hak negara atas kepemilikan tanah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong Pemprov Sumatra Selatan menyelesaikan penetapan kawasan hutan seluas 3,4 juta hektare pada tahun ini.
Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bambang Soepijanto mengatakan realisasi penetapan kawasan hutan Sumatra Selatan baru mencapai 85% atau 2,89 juta hektare dari total 3,4 juta hektare.
“Saya harap pengukuhan kawasan hutan yang menjadi milik negara dapat selesai tahun ini, sehingga tidak ada lagi konflik antara pemerintah dengan masyarakat ke depannya mengenai kepemilikan tanah,” katanya, Jumat (13/03).
Bambang menilai kawasan hutan yang telah ditetapkan selama ini masih dimungkinkan adanya hak-hak pihak ketiga yang sah. Apabila memang terdapat hak pihak ketiga tersebut, sambungnya, maka harus dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai peraturan perundangan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Bersama Mendagri, Menhut, Menteri PU dan Kepala BPN RI No. 79/2014, No. PB.3/Menhut-II-2014; No. 17/PRT/M/2014; dan No. 8/SKB/X/2014 tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
“Dalam Perben ini akan dilakukan verifikasi, apakah benar hak dari pihak ketiga atau masyarakat itu layak. Pendataan lahan ini nantinya akan dilakukan tim dari Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah [IP4T],” jelasnya.
Sumsel Didorong Selesaikan Penetapan Kawasan Hutan
Guna melindungi hak masyarakat dan hak negara atas kepemilikan tanah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong Pemprov Sumatra Selatan menyelesaikan penetapan kawasan hutan seluas 3,4 juta hektare pada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 menit yang lalu