Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyayangkan sikap Denny Indrayana yang tidak mau memberi kesaksian.
Menurut Rikwanto, Denny tidak memanfaatkan kesempatan untuk memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik demi menerangkan kasus pembayaran paspor elektronik atau Payment Gateway.
"Itu harusnya ajang klarifikasi kan diperiksa sebagai saksi. Dia kan terlapor kecuali kalau tersangka," kata Rikwanto di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Rikwanto mengaku heran dengan langkah Denny tidak mau memberikan keterangannya sebagai saksi, sebab jika tidak memberikan keterangan justru mempersulit mantan Wamenkumham itu.
"Kalau dia [Denny] tidak menggunakan itu apakah menguntungkan buat dia. Lihat saja nanti, saksi-saksi kan terus diperiksa," katanya.
Sementara itu terkait keberatan kuasa hukum Denny lantaran tidak diizinkan menemani kliennya, Rikwanto beralasan standar operasional di Bareskrim memang begitu.
"KPK juga tidak perlu didampingi kuasa hukum," katanya.
Sebelumnya, Denny Indarayana enggan melanjutkan pemeriksaan setelah penyidik tidak mengizinkan pengacara mendampinginya.
Denny mengaku mau diperiksa asalkan ditemani pengacaranya.