Kabar24.com, JAKARTA— MPR menyambut baik usulan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang antara lain mengatur sumbangan dana kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pilkada serentak.
Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan uji publik dari usulan yang mengatur sumbangan perorangan Rp50 juta organisasi dan/atau perusahaan sebsar Rp500 juta dalam pilkada itu bagus.
“Semakin sedikit, memperkecil areal korupsi dalam pendanaan pilkada. Dulunya perusahaan dibatasi sampai Rp1 miliar,” katanya di kompleks gedung parlemen, Kamis (12/3/2015).
Menurutnya, lebih minim sumbangan pilkada itu lebih baik. “Meski demikian, yang paling penting kan taat asas. Dari segi bertanding lebih kecil lebih baik. Kalau perlu tidak ada kampanye,” kata Mahyudin.
Logikanya, dengan pengeluaran besar calon kepala daerah tidak ada beban untuk mengembalikan uang sumbangan itu.
“Jadi, saya sepakat dana kampanye sedikit. Supaya pertarungan tidak ada lagi money politics tidak ada lagi jor-joran belanja kampanye," ujarnya lagi.
Sebelumnya, dalam uji publik, Komisioner KPU Ida Budhiati mengungkapkan sumber dana kampanye akan dibatasi di semua tingkatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Pembatasan dana kampanye KPU yang berasal dari perseorangan paling banyak Rp50 juta dan badan hukum swasta paling banyak Rp500 juta.