Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi risiko pelemahan menyusul adanya gelombang pengajuan gugatan praperadilan atas status tersangka.
Refly Harun, Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Andalas, mengatakan KPK bisa dilemahkan. “Wewenang KPK bisa dipereteli jika seluruh gugatan praperadilan dikabulkan seperti kasus Komjen Pol Budi Gunawan,” katanya saat dihubungi, Senin (9/3/2015).
Seperti diiketahui, status tersangka mantan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan telah dicabut oleh Hakim Sarpin setelah Komjen BG mengajukan gugatan praperadilan.
Menurutnya, pelemahan kewenangan KPK itu sudah berada dalam tahap masif karena penetapan tersangkanya bisa digugat melalui praperadilan.
“Terus, bagaimana jika KPK tidak bisa menetapkan tersangka pada orang yang diduga terlibat kasus korupsi,” tanyanya.
Seharusnya, lanjut Refly, ada judicial review UU KUHAP dan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
“Pengajuan itu penting agar KPK tetap bisa memberantas kasus korupsi dan tidak dilemahkan,” kata Refly.