Kabar24.com, JAKARTA—Persoalan pailit maskapai penerbangan Mandala Airways yang diajukan 9 Desember 2014 dan diputus Pengadilan Niaga Jakarta pada 26 Januari 2015 lalu, ternyata masih bermasalah.
Pengajuan pailit itu dipaksakan oleh pihak Tiger Airways dari Singapura selaku investor asing, tanpa persetujuan investor lokal.
Komisaris Utama Mandala Airlines, Budi Priyantoro, menilai Tiger lari dari tanggung jawab finansial. Padahal, kesulitan keuangan yang dihadapi tidak parah dan pihak investor lokal sudah mendapat tambahan investor lokal yang sudah siap mengucurkan dana.
Oleh karena pailit diajukan, maka investor menunda. “Saya menilai pengajuan pailit itu karena pihak Tiger ingin lari dari tanggung jawab. Itu di luar kontrol kami karena pada saat hampir bersamaan, kami sudah dapat investor dan sudah hampir deal,” ujarnya, Senin (2/3/2015).
Menurut Budi, sepertinya Tiger enggan memberi dana tambahan sebagai bagian dari komitmen perjanjian bisnis.
Dia mengatakan pihak Tiger mengaku sudah mengucurkan investasi sebesar Rp1,1 triliun. Namun, investor lokal juga telah menyetor dana sekitar 30% dari jumlah dana Tiger, yakni sekitar Rp300 miliar sebagai penambahan modal proporsional.
“Masa’ mereka pergi begitu saja dengan mempailitkan perusahaan,” jelas Budi.
Dari sisi keuangan, Mandala sesungguhnya tidak seburuk Merpati atau Sriwijaya. “Jadi, sebenarnya tidak ada alasan untuk mengajukan pailit Mandala. Namun, karena mereka sepihak mengajukan gugatan dan untuk mencabutnya sulit karena sudah diproses, akhirnya ya putus,” katanya.