Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI MATI: Hukuman yang Layak untuk Bandar Narkoba

Mengedarkan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberi hukuman berat, termasuk kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari Autralia.
Keluarga terpidana mati kasus narkoba Sergei Atlaoui asal Prancis dan Rodrigo Gularter asal Brazil, meninggalkan dermaga penyeberangan Wijayapura, usai melakukan kunjungan di Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Selasa (20 Februari)./Antara
Keluarga terpidana mati kasus narkoba Sergei Atlaoui asal Prancis dan Rodrigo Gularter asal Brazil, meninggalkan dermaga penyeberangan Wijayapura, usai melakukan kunjungan di Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Selasa (20 Februari)./Antara

Rencana eksekusi terpidana mati dalam kasus narkoba dari Australia dan Brasil yang akan dilaksanakan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, telah menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Banyak yang menyatakan bahwa narapidana kasus narkoba layak dihukum mati.

Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Mengedarkan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberi hukuman berat, termasuk kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari Autralia.

Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa.

Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati. Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.

Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati.

Sepanjang 2008, terdapat delapan hukuman mati yang dijalankan, mereka yang dihukum adalah dua warga Nigeria penyelundup narkoba, dukun Ahmad Saroji yang membunuh 42 orang di Sumatera Utara, Tubagus Yusuf Mulyana dukun pengganda uang yang membunuh delapan orang di Banten, serta Sumiarsih dan Sugeng yang terlibat pembunuhan satu keluarga di Surabaya.

Eksekusi yang paling terkenal pada 2008 dan mendapat perhatian luas dari publik adalah eksekusi Imam Samudra dan Ali Ghufron, terpidana Bom Bali 2002. Setelah 2013, terdapat puluhan orang yang dihukum mati.

Oleh karena itu, saya sangat mendukung hukuman mati kepada penjahat dan pengedar narkoba, karena ulahnya telah merusak generasi muda bangsa Indonesia.

Pengirim
Andi Fachrudin
Jl. Kebahagiaan Utara,
Makassar, Sulawesi Selatan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi Fachrudin
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper