Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH PPP, Kubu SDA: Kemenangan di PTUN Bisa Selesaikan Konflik

Wakil Ketua Umum DPP PPP Fernita Darwis mengatakan kemenangan PPP hasil Muktamar Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa menjadi kemenangan atas berakhirnya konflik PPP dan kembali bersatu.
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Umum DPP PPP Fernita Darwis mengatakan  kemenangan PPP hasil Muktamar Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa menjadi kemenangan atas berakhirnya konflik PPP dan kembali bersatu.

"Kami berharap kemenangan di PTUN ini, bukan untuk menciptakan konflik berkepanjangan, tapi kemenangan untuk sebuah selesainya konflik agar PPP bersatu kembali, " tegas Fernita Darwis pada wartawan di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Dia menegaskan kemenangan di pengadilan itu bukan merupakan kemenangan PPP kubu Djan Faridz atau PPP Suryadharma Ali (SDA) atas kubu Romahurmuziy alias Romi.

Karena itu, pascakeluarnya putusan tersebut, Fernita mengimbau seluruh kader partai agar bersatu kembali.

Pasalnya, jika pascakeluarnya putusan PTUN konflik masih berkepanjangan, dikhawatirkan bisa dimanfaatkan pihak-pihak lain dan PPP bisa terpecah-belah.

Menurutnya, berdasarkan hukum, kalau pihak Romi mengajukan banding setelah keluarnya putusan PTUN sampai pada akhirnya membatalkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, maka Romi tidak boleh menggunakan instrumen partai.

"Jadi, Romi tak bisa menggunakan instrumen itu, karena batal demi hukum. SK-nya sudah dibatalkan oleh putusan PTUN, sebelum ada hukum di atasnya, maka SK Menkumham itu batal dan tidak berlaku, " katanya.

Dengan demikian, Fernita mengimbau agar Romi dan kawan-kawan tak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Langkah banding tersebut, ujarnya, di samping tak menunjukkan sikap legowo juga  menunjukkan Romi masih menginginkan PPP konflik berkepanjangan.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper