Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BC Priok Gagalkan Penyelundupan Kura-kura Langka

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan satu peti kemas ukuran 20 kaki berisi satwa yang mendapat perlindungan dari Convention on International Trade Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) dengan tujuan Taiwan.
Petugas menunjukkan barang bukti penyelundupan tempurung kura-kura jenis Tetsudo Horsfieldii (kura-kura Asia Tengah) dan Cuora Amboinensis (kura-kura batok) saat gelar barang bukti pencegahan ekspor komoditas yang dilindungi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/2). Petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan kedua tempurung kura-kura sebanyak satu kontainer ukuran 20 feet tersebut yang rencananya akan dikirim ke Taiwan./Antara
Petugas menunjukkan barang bukti penyelundupan tempurung kura-kura jenis Tetsudo Horsfieldii (kura-kura Asia Tengah) dan Cuora Amboinensis (kura-kura batok) saat gelar barang bukti pencegahan ekspor komoditas yang dilindungi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/2). Petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan kedua tempurung kura-kura sebanyak satu kontainer ukuran 20 feet tersebut yang rencananya akan dikirim ke Taiwan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan satu peti kemas ukuran 20 kaki berisi satwa yang mendapat perlindungan dari Convention on International Trade Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) dengan tujuan Taiwan.

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta mengatakan, isi dalam peti kemas yang hendak diekspor itu berupa hewan kura-kura jenis Testudo Horsfieldii (Kura-kura Asia Tengah) dan jenis Cuora Amboinensis (jenis Kura-kura batok).

Dia mengatakan satwa yang diselundupkan tersebut termasuk dalam daftar CITES yaitu komoditi tumbuhan dan satwa liar yang terancam punah apabila tidak dibatasi peredaran dan perdagangannya.

“Modusnya, Eksportir melakukan pengurusan ekspor sebanyak satu peti kemas ukuran 20 feet dengan negara tujuan Taiwan. Pada dokumen pemberitahuan, atas dua item barang diklasifikasikan pada pos tarif yang tidak sesuai, diduga untuk menghindari persyaratan ketentuan barang larangan dan pembatasan tumbuhan dan satwa Liar,” ujarnya saat ekspos penggagalan eksportasi tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (25/2/2015).

Wijayanta mengatakan peti kemas yang mengangkut barang tersebut masuk ke pelabuhan Priok untuk di ekspor ke Taiwan, tetapi berdasarkan hasil analisa intelijen, diketahui bahwa atas pemberitahuan ekspor barang (PEB)-nya diindikasikan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar.

Dia mengatakan nilai hewan satwa yang dilindungi untuk diselundupkan itu mencapai Rp283 juta, tetapi kerugian bagi Negara bersifat immateriil tak terhingga mengingat terkait satwa yang terancam punah.

“Dalam PEB-nya disebutkan, Tortoise Shell, Terrapin Plastron, dan Helmithostachys Zeylanica, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan peti kemas itu berisi tempurung kura-kura yang termasuk dalam daftar CITES. Eksportasi dilakukan oleh CV S,” paparnya.

Menurut Wijayanta, berdasarkan Undang-undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Keputusan Menteri Kehutanan No 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dinyatakan bahwa satwa dan/atau bagiannya yang termasuk dalam daftar CITES (terancam punah) maka perlu diatur peredaran dan perdagangannya dan untuk ekspor wajib dilindungi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar-luar negeri.

Dia mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan salah satu garda terdepan dalam menjaga perbatasan terhadap arus masuk dan keluarnya barang.

Dalam kegiatan Importasi, imbuhnya, Ditjen Bea dan Cukai memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dapat merusak mental, degradasi moral dan lunturnya karakter bangsa.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper