Kabar24.com, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengabulkan gugatan yang telah diajukan PPP kubu Suryadharma Ali atas dualisme yang terjadi di tubuh PPP.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Harkristuti Harkrisnowo menuturkan pihaknya akan mempelajari putusan PTUN tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lain.
"Akan kami pelajari dahulu putusan tersebut," tutur Harkristuti saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/2).
Seperti diketahui, Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Timur, Teguh Satya, resmi membatalkan SK Menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahumuziy.
Pria yang akrab disapa Romy tersebut juga akan mengambil upaya banding atas putusan PTUN tersebut. Saat ini, Romy juga tengah mematangkan draft bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.