Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Masyarakat Sipil Adukan Hakim Sarpin Ke Mahkamah Agung

Setelah sidang praperadilan memutuskan membatalkan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan, hakim Sarpin Rizaldi dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke Mahkamah Agung.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Setelah sidang praperadilan memutuskan membatalkan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan, hakim Sarpin Rizaldi dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke Mahkamah Agung.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Legal Roundtable, Institute for Criminal Justice Reform, LBH Jakarta, ICW, MaPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan bahwa Hakim Sarpin melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

"Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut dan menjatuhkan sanksi terhadap Hakim Sarpin Rizaldi," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting di Jakarta Sabtu, (21/2/2015).

Menurutnya, Hakim Sarpin terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dua poin yang paling disorot koalisi adalah soal disiplin dan profesionalitas.

Sebelumnya Keputusan Sarpin ini mendapat kecaman dari sejumlah pihak.

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menganggap Hakim Sarpin Rizaldi telah melanggar kode etik kehakiman lantaran menganggap penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

Komisi saat ini juga telah membentuk tim panel yang bertugas mengumpulkan dokumen dan rekaman sidang praperadilan untuk dijadikan alat bukti. Panel ini terdiri dari dua anggota, yakni Taufiqurrahman Syahuri dan anggota KY Bidang Pengawasan Hakim Eman Suparman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper