Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Direstui Mendagri, Provinsi Buton Raya Tetap Dideklarasikan

Meski belum disetujui oleh Menteri Dalam Negeri maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Provinsi Buton Raya akan dideklarasikan di Kabupaten Kolaka Timur, bertepatan dengan momentum puncak peringatan hari ulang tahun ke-51 Provinsi Sultra, 27 April 2015.
Daerah yang akan masuk wilayah Provinsi Buton Raya hanyai empat daerah yakni Buton, Kota Baubau, Wakatobi, dan Buton Utara, sementara Kabupaten Muna dan Bombana menolak bergabung. /repro
Daerah yang akan masuk wilayah Provinsi Buton Raya hanyai empat daerah yakni Buton, Kota Baubau, Wakatobi, dan Buton Utara, sementara Kabupaten Muna dan Bombana menolak bergabung. /repro

Kabar24.com, KENDARI - Meski belum disetujui oleh Menteri Dalam Negeri maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Provinsi Buton Raya akan dideklarasikan di Kabupaten Kolaka Timur, bertepatan dengan momentum puncak peringatan hari ulang tahun ke-51 Provinsi Sultra, 27 April 2015.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mengatakan pembentukan Provinsi Buton Raya akan dideklarasikan secara resmi pada puncak hari ulang tahun Provinsi Sultra yang dilaksanakan di Kabupaten Kolaka Timur.

"Pembentukan Provinsi Buton Raya akan diumumkan di saat puncak HUT ke-51 Provinsi Sultra tanggal 27 April 2015, yang dilaksanakan di Kabupaten Kolata Timjuur yang merupakan Daerah Otonoi Baru dari pecahan Kabupaten Kolaka," kata Nur Alam di Kendari, Kamis (19/2/2015), saat melakukan ekspos 7 tahun kepemimpinan sebagai gubernur.

Menurut Nur Alam, persoalan yang mendasar sehingga pengajuan pembentukan Provinsi Buton Raya belum resmi diterima Kementerian Dalam Negeri maupun di Komisi II DPR RI karena persyaratan cakupan wilayah kabupaten/kota yang belum memenuhi standar.

Beberapa tahun sebelumnya, cakupan daerah yang akan masuk wilayah Provinsi Buton Raya hanyai empat daerah yakni Buton, Kota Baubau, Wakatobi, dan Buton Utara, sementara itu Kabupaten Muna dan Bombana menolak bergabung.

Namun demikian, setelah terbentuknya dua tambahan daerah otonomi baru (DOB) yakni Kabupaten Buton Tengah dan Buton Selatan yang merupakan pecahan dari Kabupaten Buton, maka otomatis syarat administrasi cakupan daerah sudah memenuhi aturan perundang-undangan.

Mantan anggota DPR RI dua periode yang juga ketua percepatan pemekaran provinsi Buton Raya La Ode Jenis Hasmar mengatakan optimistis harapan masyarakat khususnya yang berada pada daerah kepulauan terwujud 2015.

Menurut dia, syarat pembentukan provinsi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah sudah terpenuhi.

"Saya memperkirakan Provinsi Buton Raya sudah terwujud tahun ini, apalagi dukungan bapak Gubernur Sultra Nur Alam dan seluruh komponen masyarakat baik di DPRD provinsi maupun di kabupaten/kota," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper