Kabar24.com, JAKARTA- Langkah Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tidak cukup dan tidak menyelesaikan masalah.
Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Presiden Joko Widodo seharusnya bisa bersikap tegas untuk menghentikan semua tindakan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sikap Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK adalah langkah yang justru melegitimasi dan membiarkan tindakan kriminalisasi terhadap KPK," demikian pernyataan PSHK dalam rilis resminya, Rabu (18/2/2015).
Menurut PSHK, dengan diterbitkannya Perppu sama saja Presiden menyatakan bahwa rangkaian penetapan tersangka terhadap Komisioner dan penyidik KPK adalah penegakan hukum biasa, bukan tindakan kriminalisasi yang sistematis.
Sikap Presiden yang memilih untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK dan bukan menghentikan kriminalisasi, menunjukkan tidak berpihaknya Presiden kepada gerakan pemberantasan korupsi yang sedang dilumpuhkan dari berbagai sisi.
KPK harus terus bergerak memberantas korupsi.
"Kami mendesak KPK untuk melanjutkan kasus Budi Gunawan dan dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi lain yang sedang ditangani oleh KPK," jelas PSHK. (Kabar24.com)