Kabar24.com, JAKARTA— Koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, mengatakan sebanyak 75 advokat siap membela Abraham Samad dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Tercatat 15 di antaranya berasal dari Sulawesi Selatan.
SIMAK: Begini Skenario DPR Makzulkan Presiden Jokowi
"Kami akan bergabung bersama 60 pengacara yang sudah ada dalam tim hukum KPK di Jakarta," kata Adnan, Selasa (17/2/2015).
Tim hukum itu dinamakan tim advokasi anti- kriminalisasi alias tim taktis. Beberapa pengacara Sulawesi Selatan yang akan mendampingi Samad, antara lain, Abdul Azis (ketua LBH Makassar), Zulkifli Hasanuddin (wakil ketua LBH Makassar), Abdul Mutthalib (ketua ACC Sulawesi Selatan) dan Dahlan. "Termasuk saya masuk tim hukum itu," ucap Adnan.
Adnan menerangkan tim taktis dipimpin oleh Dadang Tri Sasongko. Para pengacara yang tergabung dalam tim itu adalah pilihan alias mereka yang mempunyai rekam jejak bagus. Tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan sendiri mulanya mengajukan 60 orang, tapi pada akhirnya cuma disetujui 15 orang.
Dalami Pasal
Saat ini, tim advokasi itu masih saling berkoordinasi dan mendalami pasal-pasal yang menjerat Samad. Adnan mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, untuk mempertanyakan duduk perkara pemalsuan dokumen administrasi kependudukan itu yang dinilainya telah lama terjadi yakni pada 2007.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependukan, Senin, 9 Februari. Namun, pengumuman status tersangka Samad baru dilakukan pada Selasa, 17 Februari. Tersangka utama kasus ini adalah Feriyani Lim.
Dalam kasus ini, Samad disinyalir membantu Feriyani Lim menerbitkan KK dan KTP yang diduga palsu. Lampiran dokumen kependudukan itu yang kemudian dipakai perempuan asal Pontianak ini untuk mengurus paspor di Makassar pada 2007. Belakangan, didapati data kependudukan Feriyani Lim di daerah lain yakni Jakarta dan Pontianak.
Endi mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan buat Samad untuk diperiksa sebagai tersangka di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Jumat, 20 Februari. Ia berharap yang bersangkutan kooperatif. Samad melalui kuasa hukumnya, Nursyahbani Katjasungkana, menyebut kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik pada Jumat ini. Itu karena polisi tidak mencantumkan detail sangkaan Samad.