Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ABRAHAM SAMAD TERSANGKA: Polda Sulselbar Gelar Rekonstruksi Tertutup

Rekonstruksi kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Abraham Samad, digelar secara tertutup oleh Polda Sulselbar.
Ketua KPK Abraham Samad/Antara
Ketua KPK Abraham Samad/Antara

Kabar24.com, MAKASSAR - Rekonstruksi kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Abraham Samad, digelar secara tertutup oleh Polda Sulselbar.

Selain itu, Abraham Samad maupun satu tersangka lainnya yakni Ferriyani Lim, tidak dihadirkan dalam proses rekonstruksi yang dilakukan di Kantor Camat Panakkukang Makassar, Ahad (17/5/2015).

Kedua tersangka yang dikabarkan mempunyai hubungan asmara itu digantikan oleh pemeran pangganti yang disiapkan oleh penyidik Polda Sulselbar.

Kendati demikian, salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut, mantan Camat Panakkukang yang juga kakak kandung Abraham Samad, Imran Samad tetap dihadirkan dalam rekonstruksi yang berjalan selama lebih 2 jam lebih dimulai pukul 10.30 WITA siang tadi.

Kasus yang menjerat Abraham itu bermula dari laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.

Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham yang beralamat di Boulevard Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Sangkaan yang ditujukan kepada Abraham adalah masalah kecil yang hanya terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU No 24 tahun 2013 tentang kependudukan.

Pasal tersebut menjelaskan mengenai "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper