Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Skenario DPR Makzulkan Presiden Jokowi

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi dimakzulkan bila melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sebab, Jokowi dinilai melakukan perbuatan tercela.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat diangkat oleh polisi lainnya saat merayakan hasil sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)/Antara
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat diangkat oleh polisi lainnya saat merayakan hasil sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi dimakzulkan bila melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sebab, Jokowi dinilai melakukan perbuatan tercela.

"DPR bisa minta pendapat MK (Mahkamah Konstitusi). Kalau MK menyatakan itu perbuatan tercela, bisa saja dimakzulkan," kata dia saat dihubungi Senin (16/2/2015).

Menurut Hifdzil, ada beberapa alasan Jokowi bisa dimakzulkan. Di antaranya melakukan makar, tidak bisa melakukan kewajiban secara fisik dan psikis, melakukan tindak pidana, dan melakukan perbuatan tercela. Dia berpendapat, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang menyiapkan skenario pemakzulan Jokowi.

"Sekarang DPR ngotot Budi dilantik. Tapi, di sisi lain, DPR akan meminta pendapat MK bahwa Jokowi melakukan hal tercela. Setelah itu, dibawa ke paripurna. Dalam hitungan jam, ada pengajuan impeachment," ujarnya.

Artinya, Hifdzil menilai DPR sedang menyiapkan jebakan untuk Jokowi. "Menang harus cantik mainnya," ujarnya. Yang jelas, kata dia, bila Jokowi ngotot melantik Budi Gunawan, maka dia berkontribusi untuk melemahkan KPK.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah karena beberapa alasan.

Di antaranya karena Budi bukan pejabat negara, KPK tidak menyerahkan alat bukti penetapan tersangka, dan penetapan tersangka dinilai ada unsur pemaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper