Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Polisi Masih Dalami Kasus Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain

Setelah Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto masing-masing menjadi tersangka, status hukum dua wakil ketua KPK lainnya masih menggantung.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja/Antara-Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja/Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA -- Setelah Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto masing-masing menjadi tersangka, status hukum dua wakil ketua KPK lainnya masih menggantung. 

Saat ini, tahap penyidikan kasus yang diduga melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain masih berlangsung.

"Proses penyidikan masih berjalan," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Menurut Rikwanto, penyidik Bareskrim saat ini masih mengumpulkan keterangan para saksi.

Sementara terkait penyidikan kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, menurut dia, hampir rampung.

"Mendekati penyempurnaan, kalau sudah selesai langsung dibuatkan berkas perkaranya," katanya.

Zulkarnain dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan menerima gratifikasi ketika masih sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasus bermula pada 2008 ketika Kejaksaan Tinggi Jatim tengah menyelidiki kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Kasus tersebut ditangani Zulkarnain saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2008.

Zulkarnain diduga telah menerima dana suap senilai Rp2,8 miliar dari Gubernur Jawa Timur untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Sementara Adnan Pandu Praja dilaporkan ke polisi atas kasus kepemilikan tidak sah saham PT Daisy Timber di Berau (Kaltim) yang melibatkan Adnan Pandu Praja pada tahun 2006. Ketika itu Adnan menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hasil hutan itu.

Sementara Bambang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper