Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Tangkap Admin Judol Jaringan Kamboja

Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial DO dan J yang diduga menjadi pengelola judi online jaringan Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, Jakarta — Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial DO dan J yang diduga menjadi pengelola judi online jaringan Kamboja.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi mengatakan kedua tersangka pengelola situs judi online itu ditangkap tanpa perlawanan di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim Kota Medan Sumatra Utara pada hari Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka itu menjadi pengelola situs judi online bernama Merpati55 yang sudah beroperasi sejak bulan Februari 2025.

"Tim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online," tuturnya di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Dia membeberkan bahwa kasus judi online tersebut terungkap ketika tim siber Polda Metro Jaya melakukan patroli sejak Minggu 20 April 2025 lalu.

Dalam penelusuran itu ditemukan situs judi online bernama MERPATI55 dengan link https://merpati55.xyz yang menawarkan beberapa game casino hingga judi bola. 

Tidak hanya itu, tim siber Polda Metro Jaya juga menemukan rekening hingga E-Wallet Ovo dari pengelola situs judol tersebut.

Atas dasar itu, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti di website judol tersebut. Hasilnya, pihaknya menemukan keberadaan pengelola situs judi online tersebut.

“Tim siber patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU.

"Adapun barang bukti yang diamankan seperti Laptop, Handpone hingga kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk situs judol itu," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper