Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Jaksa Agung Minta Penegak Hukum Lebih Hati-hati dalam Menetapkan Tersangka

Penegak hukum harus lebih hati-hati dan cermat dalam melakukan penyelidikan, dan penyidikan suatu kasus, serta penetapan tersangka.
Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan Frederich Yunadi menjawab pertanyaan usai persidangan dengan agenda gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Jakarta, Senin (2/2/2015)./JIBI-Nurul Hidayat
Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan Frederich Yunadi menjawab pertanyaan usai persidangan dengan agenda gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Jakarta, Senin (2/2/2015)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, BOGOR--Penegak hukum harus lebih hati-hati dan cermat dalam melakukan penyelidikan, dan penyidikan suatu kasus, serta penetapan tersangka.

HM Prasetyo, Jaksa Agung, mengatakan penegak hukum harus mempertimbangkan segala aspek dengan matang sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dengan begitu tidak akan ada celah dan kelemahan yang dapat menjadi persoalan ke depannya.

"Ketika kami menetapkan orang sebagai tersangka, ya harus hati-hati, tetap pertimbangkan dengan matang, dilihat dari segala aspek, sehingga tidak ada lubang kelemahan," katanya di Istana Bogor, Senin (16/2).

Prasetyo menuturkan putusan praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum dapat dijadikan yurisprudensi hukum. Pasalnya, yurisprudensi adalah putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi tidak dapat disalahkan, hanya karena memimpin sidang tersebut. Alasannya, hakim tidak diperkenankan untuk menolak perkara yang diajukan.

"Ini juga tidak boleh dikatakan sebagai keteledoran KPK [Komisi Pemberantassn Korupsi], karena ada perkembangan yang terjadi," ujarnya.

Seperti diketahui, Hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, dan memutuskan surat sprindik termohon sebagai tersangka maka terhadap surat penyidikan yang menetapkan sebagai tersangka pun dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena penyidikannya yang tidak sah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper