Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Praperadilan Dikabulkan, Penegakan Hukum Terhambat.

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko meyakini bahwa putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dapat menghambat proses penegakan hukum di Indonesia ke depan.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah/Antara
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko meyakini bahwa putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dapat menghambat proses penegakan hukum di Indonesia ke depan.

"Proses penegakan hukum ke depan pasti mengalami penghambatan, tutur Djoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/2/2015).

Menurut Djoko, hambatan yang akan jelas terlihat dalam proses penegakan hukum di Indonesia adalah banyaknya seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK maupun pihak Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum.

"Setiap orang yang dijadikan tersangka nantinya akan mengajukan praperadilan," kata Djoko.

Selain itu, Djoko juga mengusulkan kepada KPK untuk segera mengajukan kasasi agar putusan yang telah dibuat hakim tunggal Sarpin Rizaldi dapat segera dibatalkan.

KPK bisa mengajukan kasasi untuk mengajukan pembatalan terhadap putusan itu, ujar Djoko.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper