Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko meyakini bahwa putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dapat menghambat proses penegakan hukum di Indonesia ke depan.
"Proses penegakan hukum ke depan pasti mengalami penghambatan, tutur Djoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurut Djoko, hambatan yang akan jelas terlihat dalam proses penegakan hukum di Indonesia adalah banyaknya seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK maupun pihak Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum.
"Setiap orang yang dijadikan tersangka nantinya akan mengajukan praperadilan," kata Djoko.
Selain itu, Djoko juga mengusulkan kepada KPK untuk segera mengajukan kasasi agar putusan yang telah dibuat hakim tunggal Sarpin Rizaldi dapat segera dibatalkan.
KPK bisa mengajukan kasasi untuk mengajukan pembatalan terhadap putusan itu, ujar Djoko.