Kabar24.com, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi kini ibarat kapal perang yang menjadi target mudah untuk diserang dan dilucuti kapan saja.
Setelah Ketua dan Wakil Ketua KPK menjadi tersangka, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memberi isyarat akan menjadikan 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga sebagai tersangka. Mereka bisa saja dijerat pasal menyangkut kepemilikan senjata api ilegal.
"Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti [tersangka]. Saya kan sudah bilang, tapi tidak serta jadi tersangka. Kita lihat, ini kan baru dugaan ya," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Kabareskrim mengatakan laporan tersebut berasal dari laporam masyarakat mengenai kepemilikan senjata ilegal oleh sejumlah penyidik KPK. Pihaknya pun segera mendapati laporan itu.
"Illegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara UU," katanya.
Dia memambahkan senjata api tersebut merupakan senjata pabrikan. Menurut dia membelinya benar namun kepemilkan serta penggunaannya tidak benar.
" Di kala barang legal penggunaannya tidak benar, jadi illegal," ujar Budi Waseso.
Izin senjata tersebut sudah kadaluarsa tidak diperpanjang, terakhir izinnya adalah 2012. "Tapi rata-rata 2011 sudah mati," katanya.
"Jelas salah, sudah menguasai senjata ilegal, UU Darurat [No 21/1951] ancaman 12 tahun. Pasti disita. Itu menyangkut alat bukti," tegasnya.