Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Setelah Ketua dan Wakil Ketua, 21 Penyidik KPK Terancam Jadi Tersangka

Setelah Ketua dan Wakil Ketua KPK menjadi tersangka, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memberi isyarat akan menjadikan 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga sebagai tersangka. Mereka bisa saja dijerat pasal menyangkut kepemilikan senjata api ilegal.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso memberi hormat seusai upacara kenaikan pangkat perwira tinggi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2)./Antara
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso memberi hormat seusai upacara kenaikan pangkat perwira tinggi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi kini ibarat kapal perang yang menjadi target mudah untuk diserang dan dilucuti kapan saja.

Setelah Ketua dan Wakil Ketua KPK menjadi tersangka, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memberi isyarat akan menjadikan 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga  sebagai tersangka. Mereka bisa saja dijerat pasal menyangkut kepemilikan senjata api ilegal.

"Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti [tersangka]. Saya kan sudah bilang, tapi tidak serta jadi tersangka. Kita lihat, ini kan baru dugaan ya," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Kabareskrim mengatakan laporan tersebut berasal dari laporam masyarakat mengenai kepemilikan senjata ilegal oleh sejumlah penyidik KPK. Pihaknya pun segera mendapati laporan itu.

"Illegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara UU," katanya.

Dia memambahkan senjata api tersebut merupakan senjata pabrikan. Menurut dia membelinya benar namun kepemilkan serta penggunaannya tidak benar.

" Di kala barang legal penggunaannya tidak benar, jadi illegal," ujar Budi Waseso.

Izin senjata tersebut sudah kadaluarsa tidak diperpanjang, terakhir izinnya adalah 2012. "Tapi rata-rata 2011 sudah mati," katanya.

"Jelas salah, sudah menguasai senjata ilegal, UU Darurat [No 21/1951] ancaman 12 tahun. Pasti disita. Itu menyangkut alat bukti," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper