Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Putusan Hakim Sarpin Dianggap Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Setara Institute, lembaga swadaya masyarakat, menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, berisiko melemahkan keinginan Presiden Joko Widodo untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah/Antara
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah/Antara

Bisnis,com, JAKARTA — Setara Institute, lembaga swadaya masyarakat, menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, berisiko melemahkan keinginan Presiden Joko Widodo untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

Hendardi, Ketua Setara Institute, mengatakan ada banyak pendapat tentang putusan praperadilan kasus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. “Yang jelas, putusan tersebut menimbulkan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi,” katanya dalam siaran pers yang dikutip Bisnis, Selasa (17/2).

Dalam kasus ini, harus diakui bahwa banyak kalangan yang menganggap putusan Sarpin itu cacat karena bertentangan dengan KUHAP. “Penetapan tersangka bukanlah obyek dari praperadilan,” katanya.

Namun demikian, karena tidak ada mekanisme banding atas putusan praperadilan, maka secara formil putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan secara formil memulihkan seluruh hak-hak tersangka, termasuk hak untuk dilantik menjadi Kapolri, dalam kasus Budi Gunawan.

Untuk itu, Presiden diminta untuk segera menyelesaikan polemik ini agar tidak berdampak kepada pemberantasan korupsi. Saat ini, diketahui banyak tersangka KPK yang menyiapkan hal serupa seperti apa yang dilakukan Budi Gunawan agar status tersangkanya dicabut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper