Bisnis,com, JAKARTA — Setara Institute, lembaga swadaya masyarakat, menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, berisiko melemahkan keinginan Presiden Joko Widodo untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
Hendardi, Ketua Setara Institute, mengatakan ada banyak pendapat tentang putusan praperadilan kasus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. “Yang jelas, putusan tersebut menimbulkan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi,” katanya dalam siaran pers yang dikutip Bisnis, Selasa (17/2).
Dalam kasus ini, harus diakui bahwa banyak kalangan yang menganggap putusan Sarpin itu cacat karena bertentangan dengan KUHAP. “Penetapan tersangka bukanlah obyek dari praperadilan,” katanya.
Namun demikian, karena tidak ada mekanisme banding atas putusan praperadilan, maka secara formil putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan secara formil memulihkan seluruh hak-hak tersangka, termasuk hak untuk dilantik menjadi Kapolri, dalam kasus Budi Gunawan.
Untuk itu, Presiden diminta untuk segera menyelesaikan polemik ini agar tidak berdampak kepada pemberantasan korupsi. Saat ini, diketahui banyak tersangka KPK yang menyiapkan hal serupa seperti apa yang dilakukan Budi Gunawan agar status tersangkanya dicabut.