Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan para pengelola fasilitas umum dan perkantoran milik pemerintah agar memberikan sarana khusus bagi mayarakat peyandang disabilitas.
Dikutip dari laman resmi Pemprov Kaltim, Kamis (12/2/2015), Gubernur Awang Faroek Ishak menyatakan pemilik dan pengelola pusat perbelanjaan, perhotelan, rumah sakit, tempat ibadah, bandara dan fasilitas umum lainnya, wajib menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas.
“Hal ini saya tegaskan bukan karena gubernurnya sekarang ini menggunakan kursi roda, tetapi sesuai dengan ketentuaan internasional itu wajib,” katanya.
Dia mengungkapkan ketersediaan sarana bagi penderita cacat fisik merupakan bentuk penyetaraan kepada seluruh lapisan masyarakat yang melakukan aktivitas maupun berurusan di suatu kantor atau mengunjungi fasilitas umum lainnya, seperti pusat perbelanjaan.
“Pokoknya tidak ada pembedaan bagi orang normal fisik dengan cacat fisik dan itu wajib disediakan bahkan berikan keistimewaan sarana bagi penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Dia menambahkan, di negara-negara maju dan berbudaya, aturan ini sudah diterapkan dan fasilitas yang disediakan untuk penyandang disabilitas tersebut benar-benar dijaga dan dirawat. “Diluar negeri, di gedung-gedung megah selalu tersedian sarana bagi penderita disabilitas,” pungkasnya.