Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak soal dugaan korupsi IUP tambang.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

"Saksi AFI dan ROC minta penjadwalan ulang," kata kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu malam (2/10/2024).

Menurut informasi yang dihimpun, saksi ROC adalah Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5% PT Tara Indonusa Coal.

Namun, pihak KPK belum mengumumkan kapan jadwal pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Pasalnya, kedua saksi awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan para Rabu (2/10) bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

Pada jadwal pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga turut memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata (WWH).

Namun, yang bersangkutan mangkir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Alhasil, penyidik KPK selanjutnya akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada saksi WWH.

Sementara itu, saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik KPK adalah Ketua KADIN Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) dan aparatur sipil negara bernama Zakariyansyah Iban (SI).

"Kedua saksi didalami terkait perannya dalam pemberian IUP dan perpanjangan," ujar Tessa.

Pada 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

"Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper