Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Kabulkan Kasasi Bali Post Atas Gugatan Gubernur Bali

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Bali Post terhadap gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Kabar24.com, DENPASAR--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Bali Post terhadap gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Dalam amar putusan MA nomor 1897 K/Pdt/2013 disebutkan MA mengabulkan keputusan kasasi pihak PT Bali Post dan membatalkan putusan PN Denpasar 22 Februari 2013 lalu yang memenangkan tergugat.

Suryatin Lijaya, salah satu kuasa hukum Bali Post mengungkapkan ada beberapa hal yang bisa diambil dari putusan tersebut.

"Dalam menghadapi sengketa kasus hukum pers, maka hukum pers harus didahulukan. Dimana somasi bukan hak jawab. Seharusnya tidak langsung menempuh jalur hukum, masih bisa dilakukan hak jawab," jelasnya di Denpasar, Senin (9/2/2015).

Dia menambahkan, bahwa bila ada persoalan yang terkait dengan pemberitaan, hendaknya melakukan pengajuan klarifikasi atau hak jawab, tidak langsung melakukan somasi atau gugatan.

Dengan adanya putusan ini bukan menjadi kemenangan bagi Bali Post. Namun lebih menguatkan pada kemenangan dan kebenaran insan pers.

"Ini bukan kemenangan Bali Post. Tetapi ini kemenangan pers bahwa insan pers menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik kerja pers," imbuhnya.

Nyoman Gde Sudiantara, kuasa hukum Bali Post juga mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah selesai dan pihaknya ingin tetap menjalin hubungan baik.

"Kami tidak akan memperpanjang lagi. Cukup sudah sampai disini. Kami hanya ingin tetap menjalin hubungan yang baik. Yang terpenting memberikan pembelajaran agar kami saling merangkul dan bekerjasama yang baik dengan pers dalam menyampaikan informasi pada publik," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Natalia Indah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper