Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pailit, Kreditur Konkuren Sugiarto Belum Terjamin

Kepentingan kreditur konkuren pemilik PT Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo, belum terjamin dalam proses kepailitan karena seluruh aset yang berada di tangan kurator merupakan jaminan kreditur separatis.

Bisnis.com, JAKARTA — Kepentingan kreditur konkuren pemilik PT Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo, belum terjamin dalam proses kepailitan karena seluruh aset yang berada di tangan kurator merupakan jaminan kreditur separatis.

Salah satu kurator Sugiarto, Rizky Dwinanto, mengatakan telah meminta kreditur lain untuk mencari informasi terkait aset debitur lain yang belum menjadi jaminan bank secara bersama-sama.

“Nanti akan kami lakukan verifikasi dan eksekusi setelah mendapatkan insolvensi, hasilnya untuk konkuren juga,” kata Rizky kepada Bisnis, belum lama ini.

Aset debitur yang dijaminkan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. hanya berupa sejumlah gedung, ruko, dan tanah kosong di daerah Lampung. Nilai aset tersebut belum bisa ditaksir karena belum masuk tahap pemberesan.

Kurator telah mendapatkan informasi dari salah satu kreditur bahwa ada beberapa aset debitur yang masih diagunkan di Bank BRI. Proses konfirmasi dan verifikasi aset tersebut rencananya dilakukan pekan ini.

Pihaknya akan memastikan keberadaan dan status aset kepada pihak bank untuk mengetahui aset tersebut telah dieksekusi atau belum. Berdasarkan ketentuan pasal 55-58 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang berhak mengeksekusi terlebih dulu adalah kreditur separatis.

Dia menambahkan proses kepailitan harus dimulai dari awal sesuai ketentuan pasal 225 UU Kepailitan dan PKPU perihal ketidakhadiran debitur selama proses restrukturisasi utang.

Tim kurator akan memulainya dengan penerimaan tagihan kreditur, verifikasi tagihan, merencanakan kembali pembahasan perdamaian, hingga pemberesan aset debitur. Adapun, penerimaan tagihan kreditur akan kembali dibuka pada 4-6 Februari 2015 di Jakarta dan Lampung.

Pihaknya akan kembali mengundang debitur untuk mengupayakan terciptanya perdamaian sesuai hak yang diberikan oleh undang-undang. Timnya tidak akan tergesa-gesa untuk melakukan pemberesan dan menjual aset.

Pemberesan, lanjutnya, akan dilakukan setelah debitur mendapatkan penetapan insolvensi dari pengadilan. Insolvensi ditetapkan jika antara debitur dengan kreditur tidak tercipta perdamaian.
 
Rizky mengakui belum bisa melacak keberadaan debitur yang dikabarkan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) kendati belum dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian. Pihaknya masih akan berusaha untuk mengirimkan surat panggilan dan membuat pengumuman di media massa.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper