Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menahan Labora Sitorus yang telah menjadi terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang.
Supriyadi Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tidak memiliki alasan untuk menunda eksekusi Labora, karena MA telah memutuskan mantan polisi itu harus masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua.
"Putusan Kasasi MA pada 17 September 2014 sudah jelas, Labora harus ditahan, dan Kapolda Papua, serta Polres Sorong wajib membantu Kejaksaan yang ingin melngeksekusi," katanya melalui siaran persnya, di Jakarta, Minggu (8/2).
Labora sendiri divonis harus menjalani hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair satu tahun kurungan. Dia juga menjadi terpidana pertama yang dijerat dengan kasus pembalakan liar disertai pencucian uang.
Sebelum labora, penegak hukum kesulitan menggunakan dakwaan pencucian uang untuk menindaklanjuti kasus pembalakan liar yg terjadi di dalam negeri.
"Penegak hukum sudah gagal menggunakan dakwaan pencucian uang kepada Adelin Lis dan Marthen Renouw yang terlibat kasus alih fungsi hutan," ujarnya.
Penuntasan kasus Labora, kata Supriyadi, akan menjadi preseden buruk bagi penegak hukum di dalam negeri, sehingga harus segera dituntaskan. Apalagi kasus tersebut termasuk ke dalam aksi pembangkangan terpidana terhadap keputusan lembaga peradilan.
Kejagung Harus Segera Eksekusi Labora
Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menahan Labora Sitorus yang telah menjadi terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium