Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini dijadwalkan menggelar sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan surat kuasa palsu yang melibatkan anak buah mantan bos Texmaco, Marimutu Sinivasan.
Persidang telah digelar sejak awal Desember lalu akhirnya mencapai tahap putusan.Majelis hakim yang diketuai oleh Nani Indrawati rencananya membacakan putusan pada 16.00 WIB.
Dharmadas Narayan yang merupakan terdakwa sebelumnya menyatakan optimisme akan bebas dalam perkara ini jika melihat dari bukti dan fakta persidangan. Namun dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Paridi menuntut tiga tahun kurungan penjara bagi Dharmadas. JPU menyatakan bahwa Dharmadas dalam menerima tiga surat kuasa yang mengatasnamakan Marimutu Sinivasan sebagai pemberi kuasa, tidak pernah sekalipun menanyakan keabsahan terkait dengan surat tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan kesaksian Marimutu yang menyatakan tidak pernah menandatangani serta memberikan surat kuasa tertanggal 13 Maret 2006 dan 28 Juli 2006.
Kasus ini mencuat setelah Marimutu Dharmadas, lantaran diduga menggunakan surat kuasa palsu untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya, PT Wisma Karya Prasetya.
Hal tersebut dilakukan setelah Marimutu pergi meninggalkan Indonesia pada 2006. Akibat hal tersebut , Marimutu mengklaim Wisma Karya merugi. Perusahaannya yang menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities ini diketahui berstatus pailit setelah gagal membayar utangnya kepada Domiano Investment AB. senilai US2,4 juta dan export credit agreement US$10,19 juta.