Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYELEWENGAN BBM: Inilah 5 Modus Operandinya

BISNIS.COM,JAKARTA—Mabes Polri melaporkan ada lima modus operandi yang digunakan para pelaku terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi selam Januari-Mei 2013, yang merugikan negara hingga Rp16 miliar.

BISNIS.COM,JAKARTA—Mabes Polri melaporkan ada lima modus operandi yang digunakan para pelaku terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi selam Januari-Mei 2013, yang merugikan negara hingga Rp16 miliar.

 “BBM bersubsidi sebenarnya disiapkan bagi masyarakat kurang mampun, tapi pelaksanaannya banyak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan sehingga di beberapa daerah terjadi kelangkaan dan keterlambatan pasokan BBM,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Suhardi Alius, Senin (10/6/2013).

 Kelima modus operasi yang sering dilakukan itu, paparnya, antara lain pertama, penyimpangan alokasi atau peruntukan BBM bersubsidi, yaitu alokasi BBM yang seharusnya untuk SPBU tetapi dialihkan kepada industri.

 Kedua, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa disertai ijin usaha, yaitu penyimpangan yang terjadi antara pemilik SPBU dan pelaku industri.

 Ketiga, penyimpangan distribusi BBM. “Biasanya dilakukan para sopir truk tangki pengangkut BBM, dalam perjalanan sebagaian BBM dijual kepada pengencer BBM,”

 Keempat,pembelian BBM bersubsidi dari SPBU untuk industri,dimana BBM bersubsudi di SPBU dibeli untuk dijual kembali ke lokasi industri.

 Kelima, melakukan pemindahan/ transfer BBM bersubsidi dari kapal ke kepal yang dilakukan di pelabuhan atau di tengah sungai atau laut.

 Selain itu, Polri mengungkap sejumlah kasus penyimpangan BBM yang paling menonjol yaitu yang terjadi di Cakung Jakarta Timur, Semarang Jawa Tengah, dan di Sorong Papua.

 “Contohnya di Cakung, modus operandinya pembelian solar di SPBU di malam hari 4.000 liter, kemudian disimpang di gudang untuk dijual kembali ke industri,” paparnya.

 Sementara  itu,  di Semarang modus operandinya adalah perusahaan memiliki ijin transpoter dan ijin niaga terbatas tetapi melakukan pembelian solar dari SPBU bersubsidi disimpang di gudang untuk selanjutnya dijaul ke industri. Perusahaan tersebut sudah beroperasi selama 2 tahun. Berdasarkan fakta tersebut, nilai ekonomis yang telah didapat perusahaan tersebut selama 2 tahun diperkirakan mencapai sekitar Rp190 miliar.

 Adapun di Sorong, Papua, modus operandinya adalah pelaku memiliki BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen dan melakukan jual beli BBM secara ilega. Pelaku mengoperasikan 4 kapal minyak yang berfungsi sebagai kapal penampung. Barang bukti BBM jenis solar yang disita mencapai 1 juta liter, dengan taksiran harga mencapai Rp4,5 miliar.

 Atas tindakan penyalagunaan BBM bersubsidi tersebut, Polri memberikan ancaman hukuman sesuai Undang-undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas, yakni pidana penjara 6 tahun dan dengan Rp60 miliar.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Winda Rahmawati
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper