Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU PILKADA, KPU Sampaikan 14 Usulan ke Komisi II

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi masukan kepada Komisi II DPR RI terkait usulan poin-poin revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. /Bisnis.com
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi masukan kepada Komisi II DPR RI terkait usulan poin-poin revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan usulan tersebut antara lain terkait proses penyelesaian sengketa pilkada, uji publik dan ketentuan definisi hari apakah hari kerja atau hari kalender.

"Kami sudah menyusun daftar inventarisasi masalah mengenai UU tersebut. Kurang lebih yang kami usulkan itu agar proses-proses tahapan diperpendek, seperti penyelesaian sengketa dan uji publik," kata Hadar di Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Selain usulan revisi menyangkut waktu pelaksanaan, KPU juga meminta agar Pemerintah dan DPR tidak terlalu kaku dalam merevisi atau bahkan menyusun ulang rancangan UU pilkada tersebut.

"Kami sebetulnya mengusulkan agar rincian waktu tahapan itu diserahkan kepada kami, jadi jangan dibuat terlalu kaku di dalam UU tersebut karena akan agak menyulitkan kami sebagai penyelenggara," tambahnya.

Sedikitnya ada 14 poin usulan KPU terhadap revisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang di antaranya menyangkut siklus pemilihan serentak, definisi hari, uji publik, syarat bakal calon, panitia uji publik, mekanisme seleksi Panitia Uji Publik dan penyampaian syarat dukungan calon perseorangan.

Kemudian ada usulan juga terkait ketentuan syarat calon, pelaksanaan kampanye, logistik, pemungutan suara, rekapitulasi, penyelesaian sengketa dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

Mengenai ketentuan pembatasan dana kampanye, KPU meminta agar UU lebih tegas mengatur sumber dan belanja dana kampanye, serta pengaturan sanksi bagi calon yang tidak melaporkan dana kampanyenya kepada KPU.

"Dalam hal calon menerima sumbangan yang dilarang dan tidak melaporkan kepada KPU maka kami minta supaya diatur pengenaan sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah terpilih berdasarkan putusan pengadilan," jelas dia.

Terkait usulan perubahan jadwal pelaksanaan, yang sebagian besar fraksi menginginkan pilkada serentak gelombang pertama digelar di 2016, KPU mengaku siap menjalankan pilkada sesuai instruksi Undang-undang.

"Kami terus aktif menyelesaikan draf peraturan dan sebanyak 10 draf peraturan itu bisa kami tuntaskan sampai 17 Februari, kemudian setidaknya kami perlu waktu dua bulan lagi untuk menyesuaikan dan konsultasi ke Pemerintah. Kalau pun mundur ke 2016, peraturan terkait jadwal, program dan tahapan nanti tinffal dimundurkan saja tanggalnya," ujar Hadar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper