Bisnis.com, JAKARTA - Nursyahbani Katjasungkana, kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang telah mengajukan pengunduran diri, menyebut surat pemanggilan kliennya cacat hukum menyusul adanya perubahan pasal yang disangkakan.
"Perubahan sejak awal kita permasalahkan karena enggak jelas Pasal 242 KUHP ayat berapa yang disangkakan," katanya di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/2/2015).
Dalam keterangan tertulis disebutkan, surat perintah penangkapan ditulis Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara itu, dalam Surat Panggilan ditulis Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Dia mengatakan perubahan pasal sangkaan tersebut menunjukan pengakuan Polri terkait dengan surat panggilan dan penetapan tersangka yang sebelumnya adalah salah.
Dengan demikian, Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/53/I/2015/Dit Tipideksus tertanggal 20 Januari 2015 yang menjadi dasar penangkapan sebelumnya sudah tidak berlaku lantaran beda pasal.
Nursyahbani mengatakan kedatangan Bambang dalam rangka memenuhi surat panggilan yang baru. "Karena panggilan baru maka semua proses dan surat sebelumnya harus ditutup."
"Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Kapolri 14/2012, upaya paksa [penangkapan] baru dilaksanakan jika tersangka dipanggil dua kali tidak datang," katanya.
Nursyahbani mengatakan perubahan pasal tersebut menunjukan Polri belum selesai melakukan penyelidikan, bingung menetapkan pasal namun sudah berupaya menangkap.
"Jadi perlu digarisbawahi, penangkapan dan penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka merupakan upaya kriminalisasi KPK melalui pimpinannya."