Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penundaan Utang Brent Ventura: Putusan Majelis Dinilai Inkonsisten

Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinilai inkonsisten dalam putusannya terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh PT Brent Ventura.

Kabar24.com, JAKARTA—Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinilai inkonsisten dalam putusannya terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh PT Brent Ventura.

Kuasa hukum PT Brent Ventura Hermanto Barus mengatakan majelis telah menolak permohonan yang telah diajukan sebanyak dua kali. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa Brent telah tidak terdaftar dan bukan menjadi wewenang lembaga keuangan tersebut.

“Putusan ini sudah aneh dan inkonsisten,” kata Hermanto kepada Bisnis, Minggu (1/2/2015).

Dalam bukti surat OJK No. S-114A/MS.323/2014, otoritas menyatakan bahwa pemohon tidak tercantum sebagai perusahaan yang mendapat izin dari OJK sebagai lembaga pembiayaan atau perusahaan modal ventura.

Surat tersebut sekaligus menyatakan Brent tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2012 tentang perusahaan modal ventura. Dalam surat yang diterbitkan pada 27 November 2014, OJK juga menerangkan bahwa perusahaan tersebut bukan di bawah wewenang dan pengawasannya.

Dia menambahkan majelis hanya mendasarkan putusannya pada asumsi pribadi, bukan berdasarkan data dan fakta. Brent mengakui usahanya tidak mempunyai izin, sehingga dalam permohonan restrukturisasi utangnya tidak memerlukan OJK.

Pada putusan sebelumnya permohonan Brent ditolak karena majelis mempermasalakan kedudukan hukum pemohon. Brent dinilai merupakan perusahaan penghimpun dana masyarakat sehingga yang berhak mengajukan adalah OJK.

Hermanto menuturkan hampir semua majelis di PN Jakpus sudah memiliki prinsip bahwa Brent merupakan perusahaan modal ventura yang berada di bawah kewenangan OJK. Bermacam bentuk permohonan PKPU yang diajukan akan terus ditolak.

“Percuma saja kami mengajukan kalau akhirnya ditolak, jadi akan menunggu putusan perkara pailit saja,” ujarnya.

Ketua majelis hakim Didik Riyono tetap bersikukuh bahwa Brent merupakan perusahaan modal ventura karena dalam menjalankan usahanya mereka menghimpun dana dari masyarakat. Permohonan PKPU hanya bisa diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang sekarang bernama OJK.

“Menolak permohonan PKPU pemohon untuk seluruhnya,” kata Didik dalam amar putusan perkara No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan, Jumat (30/1/2015).

Dia menjelaskan bukti P1 yang diajukan menyatakan bahwa Brent merupakan perusahaan yang bergera di bidangperdagangan umum, kontraktor, pertanian, serta pertambangan. Namun, mereka telah menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN).

Penerbitan sejumlah MTN kepada investor dinilai bukan merupakan bidang usaha yang termasuk dalam akte perusahaan. Usaha tersebut merupakan bentuk kegiatan perusahaan modal ventura kendati OJK telah memberikan surat rekomendasinya.

Didik menuturkan surat OJK hanya menyatakan bahwa Brent tidak memiliki izin dalam menjalankan usahanya, sehingga otoritas keuangan tersebut tidak berwenang mengajukan PKPU. Namun, tidak ada bukti yang menyebutkan Brent bukan merupakan perusahaan modal ventura.

Dalam pertimbangannya, majelis mengacu pada Pasal 2 ayat 4, Pasal 222, Pasal 223 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Dalam PMK No. 18/2012 disebutkan perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, pembelian obligasi, atau pembagian hasil usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper