Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham di PT Garuda Indonesia.
Karena itu, KPK kali ini memanggil Direktur PT Ananto Jemiter, Masitoh dan Direktur PT Marell Mandiri, Ellisnawaty yang akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," tuturnya.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet, terungkap melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis bahwa Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.
Yulianis sempat menyatakan bahwa Muhammad Nazaruddin telah memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada tahun 2010 lalu.
Namun, pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).