Kabar24.com, DENPASAR--Salah gunakan izin tinggal, ratusan warga China dikirim pulang ke negerinya oleh instansi terkait di Bali.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali telah mendeportasi sekitar 200 orang asal China sepanjang tahun 2014.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana mengatakan orang-orang China tersebut di deportasi melalui kantor imigrasi Singaraja.
"Mereka menyalahgunakan izin tinggal yakni menggunakan visa kunjungan atau wisata untuk bekerja di bidang konstruksi," jelas Kompiang yang ditemui media usai upacara peringatan hari bhakti imigrasi ke 65, Senin (26/1/2015).
Pihaknya mengaku tidak tahu pasti apa yang menjadi alasan para warga negara asing itu menyalahgunakan izin tinggalnya.
"Sejauh ini kami tidak tahu alasan mereka menyalahgunakan izin itu, apakah mereka sengaja atau memang lagi butuh dana kami tidak tahu," ujarnya.
Kompiang menambahkan pihaknya selama ini sudah menggiatkan sosialisasi kepada wisman melalui hotel-hotel, sekolah internasional, perkumpulan perkawinan campuran, kemaritiman di Benoa, dan masyarakat umum. Di tahun 2015 ini pihaknya akan melakukan penyelidikan langsung di lapangan untuk menekan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, tahun 2014 sebanyak 4,03 juta orang datang ke Bali. Sedangkan total semua WNA yang dideportasi dari Bali tahun 2014 mencapai 408 orang.
"Saat ini masih ada 11 orang yang masih dalam proses deportasi," imbuh Kompiang.
(artikel ini merupakan koreksi dari Deportasi: "Nyamar" Jadi Wisatawan, 242 Warga China Diam-Diam Kerja Di Bidang Konstruksi.)