Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deportasi: "Nyamar" Jadi Wisatawan, 242 Warga China Diam-Diam Kerja Di Bidang Konstruksi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali telah mendeportasi sebanyak 242 orang asal China sepanjang tahun 2014.
Ilustrasi: Sejumlah pekerja asing asal China berbaris saat hendak didata oleh Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, di kawasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jungkat, Pontianak, Kalbar, Selasa 19 Maret 2013./Antara-Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi: Sejumlah pekerja asing asal China berbaris saat hendak didata oleh Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, di kawasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jungkat, Pontianak, Kalbar, Selasa 19 Maret 2013./Antara-Jessica Helena Wuysang

Kabar24.com, DENPASAR--Salah gunakan izin tinggal, ratusan warga China dikirim pulang ke negerinya instansi terkait di Bali.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali telah mendeportasi sebanyak 242 orang asal China sepanjang tahun 2014.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana mengatakan orang-orang China tersebut di deportasi melalui kantor imigrasi Singaraja.

"Mereka menyalahgunakan izin tinggal yakni menggunakan visa kunjungan atau wisata untuk bekerja di bidang konstruksi," jelas Kompiang yang ditemui media usai upacara peringatan hari bhakti imigrasi ke 65, Senin (26/1/2015).

Pihaknya mengaku tidak tahu pasti apa yang menjadi alasan para warga negara asing itu menyalahgunakan izin tinggalnya.

"Sejauh ini kami tidak tahu alasan mereka menyalahgunakan izin itu, apakah mereka sengaja atau memang lagi butuh dana kami tidak tahu," ujarnya.

Kompiang menambahkan pihaknya selama ini sudah menggiatkan sosialisasi kepada wisman melalui hotel-hotel, sekolah internasional, perkumpulan perkawinan campuran, kemaritiman di Benoa, dan masyarakat umum.

Di tahun 2015 ini pihaknya akan melakukan penyelidikan langsung di lapangan untuk menekan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, tahun 2014 sebanyak 4,03 juta orang datang ke Bali.

Sedangkan total semua WNA yang dideportasi dari Bali tahun 2014 mencapai 408 orang.

"Saat ini masih ada 11 orang yang masih dalam proses deportasi," imbuh Kompiang.

 

Artikel ini sudah direvisi, silakan baca: Deportasi: "Nyamar" Jadi Wisatawan, 200 Warga China Diam-Diam Kerja Di Bidang Konstruksi (Revisi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper