Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri menegaskan Hasban Ritonga tetap dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagai Sekretaris Daerah Sumatra Utara, meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing.
Yuswandi Temenggung, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, mengatakan Hasban Ritonga tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Utara, karena belum ada keputusan yang menonaktifkan dirinya. Pasalnya proses pelantikan Hasban sebagai Sekda telah dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara di Medan beberapa waktu lalu.
“Kami sedang meneliti status hukum beliau [Hasban Ritonga], tetapi sekarang dia masih menjabat sebagai Sekda Sumatra Utara, karena sudah dilantik,” katanya di Jakarta, Rabu (21/1).
Yuswandi menuturkan tim yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Biro Hukum, dan Biro Kepegawaian kementerian tersebut sudah meminta klarifikasi secara langsung dari Hasban. Dalam klarifikasi itu, Hasban mengakui kalau dirinya telah ditetapkan sebagai terdakwa, dan telah menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Menurutnya, tim tersebut bekerja untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait posisi Hasban sebagai Sekda Sumatra Utara. Tim tersebut diminta bekerja cepat dalam meneliti status Hasban, agar pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan keputusan.
“Kami juga sudah meminta klarifikasi secara tertulis kepada Gubernur Sumatra Utara terkait status Hasban, dan kondisi di daerahnya,” ujarnya.
Yuswandi menyebutkan Kementerian Dalam Negeri akan menggunakan asas kepatutan sebagai salah satu ukuran dalam mengambil kesimpulan terkait kasus tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun pernah mengungkapkan seorang yang terlibat masalah hukum, tidak memenuhi asas kepatutan untuk menjadi jajaran petinggi birokrasi.