Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berstatus Terdakwa, Hasban Ritonga Masih Boleh Menjabat Sekda Sumut

Kementerian Dalam Negeri menegaskan Hasban Ritonga tetap dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagai Sekretaris Daerah Sumatra Utara, meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) beserta anggota Komisi II DPR mengangkat tangan usai penandatanganan draf final Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (19/1)./Antara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) beserta anggota Komisi II DPR mengangkat tangan usai penandatanganan draf final Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (19/1)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri menegaskan Hasban Ritonga tetap dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagai Sekretaris Daerah Sumatra Utara, meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing.

Yuswandi Temenggung, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, mengatakan Hasban Ritonga tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Utara, karena belum ada keputusan yang menonaktifkan dirinya. Pasalnya proses pelantikan Hasban sebagai Sekda telah dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara di Medan beberapa waktu lalu.

“Kami sedang meneliti status hukum beliau [Hasban Ritonga], tetapi sekarang dia masih menjabat sebagai Sekda Sumatra Utara, karena sudah dilantik,” katanya di Jakarta, Rabu (21/1).

Yuswandi menuturkan tim yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Biro Hukum, dan Biro Kepegawaian kementerian tersebut sudah meminta klarifikasi secara langsung dari Hasban. Dalam klarifikasi itu, Hasban mengakui kalau dirinya telah ditetapkan sebagai terdakwa, dan telah menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Menurutnya, tim tersebut bekerja untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait posisi Hasban sebagai Sekda Sumatra Utara. Tim tersebut diminta bekerja cepat dalam meneliti status Hasban, agar pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan keputusan.

“Kami juga sudah meminta klarifikasi secara tertulis kepada Gubernur Sumatra Utara terkait status Hasban, dan kondisi di daerahnya,” ujarnya.

Yuswandi menyebutkan Kementerian Dalam Negeri akan menggunakan asas kepatutan sebagai salah satu ukuran dalam mengambil kesimpulan terkait kasus tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun pernah mengungkapkan seorang yang terlibat masalah hukum, tidak memenuhi asas kepatutan untuk menjadi jajaran petinggi birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper