Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berstatus Terdakwa, Kemendagri Sebut Hasban Ritonga Masih Sekda Sumut

Kementerian Dalam Negeri menegaskan Hasban Ritonga tetap dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagai Sekretaris Daerah Sumatra Utara, meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing.
Ilustrasi suap pejabat. Terdakwa Ritonga Masih Jabat Sekda Sumut/JIBI
Ilustrasi suap pejabat. Terdakwa Ritonga Masih Jabat Sekda Sumut/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri menegaskan Hasban Ritonga tetap dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagai Sekretaris Daerah Sumatra Utara, meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing.

Yuswandi Temenggung, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, mengatakan Hasban Ritonga tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Utara, karena belum ada keputusan yang menonaktifkan dirinya. Pasalnya proses pelantikan Hasban sebagai Sekda telah dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara di Medan beberapa waktu lalu.

“Kami sedang meneliti status hukum beliau [Hasban Ritonga], tetapi sekarang dia masih menjabat sebagai Sekda Sumatra Utara, karena sudah dilantik,” katanya di Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Yuswandi menuturkan tim yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Biro Hukum, dan Biro Kepegawaian kementerian tersebut sudah meminta klarifikasi secara langsung dari Hasban.

Dalam klarifikasi itu, Hasban mengakui kalau dirinya telah ditetapkan sebagai terdakwa, dan telah menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Menurutnya, tim tersebut bekerja untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait posisi Hasban sebagai Sekda Sumatra Utara. Tim tersebut diminta bekerja cepat dalam meneliti status Hasban, agar pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan keputusan.

“Kami juga sudah meminta klarifikasi secara tertulis kepada Gubernur Sumatra Utara terkait status Hasban, dan kondisi di daerahnya,” ujarnya.

Yuswandi menyebutkan Kementerian Dalam Negeri akan menggunakan asas kepatutan sebagai salah satu ukuran dalam mengambil kesimpulan terkait kasus tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun pernah mengungkapkan seorang yang terlibat masalah hukum, tidak memenuhi asas kepatutan untuk menjadi jajaran petinggi birokrasi.

Penggunaan Undang-Undang No. 5/2014  tentang Aparatur Sipil Negara akan memperketat proses seleksi untuk mengisi posisi penting di birokrasi.

Alasannya, Undang-Undang tersebut memungkinkan pelaksanaan seleksi secara terbuka, untuk mendapatkan calon yang memenuhi standar  kompetensi yang dibutuhkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper