Kabar24.com, JAKARTA - Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran ke Kejaksaan Agung.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan mengatakan pelaporan Budi tersebut menjadi hak yang bersangkutan jika memang ada hal yang mengganggu.
"Saya kira itu haknya pak BG untuk melakukan itu. Kalau dia merasa bahwa ada hal-hal yang mengganggu urusan beliau," kata Luhut di Gedung Bina Graha Komplek Istana Kepresidenan, Rabu (21/1/2015).
Budi melaporkan dua pimpinan KPK dibantu pengacaranya Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution.
Dengan laporan itu, Luhut yakin bahwa perkara ini tidak akan melahirkan 'Cicak vs Buaya' jilid II.
"Saya kira enggak akan terjadi yang begitu-begitu ya. Kita kan sudah lebih matang bernegara," katanya.
Luhut: Hak Budi Gunawan Laporkan Pimpinan KPK
Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran ke Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

17 menit yang lalu
Ikuti Jejak BlackRock, Credit Agricole Group Borong 43,99 Juta Saham GOTO

38 menit yang lalu
Mencermati Saham Bank Lapis Dua ARTO, BNGA, BBYB yang Melaju Diam-diam
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

42 menit yang lalu
Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

17 Agt 2025 | 10:16 WIB