Kabar24.com, JAKARTA - Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran ke Kejaksaan Agung.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan mengatakan pelaporan Budi tersebut menjadi hak yang bersangkutan jika memang ada hal yang mengganggu.
"Saya kira itu haknya pak BG untuk melakukan itu. Kalau dia merasa bahwa ada hal-hal yang mengganggu urusan beliau," kata Luhut di Gedung Bina Graha Komplek Istana Kepresidenan, Rabu (21/1/2015).
Budi melaporkan dua pimpinan KPK dibantu pengacaranya Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution.
Dengan laporan itu, Luhut yakin bahwa perkara ini tidak akan melahirkan 'Cicak vs Buaya' jilid II.
"Saya kira enggak akan terjadi yang begitu-begitu ya. Kita kan sudah lebih matang bernegara," katanya.
Luhut: Hak Budi Gunawan Laporkan Pimpinan KPK
Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran ke Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
52 menit yang lalu
Alasan JP Morgan Pilih Bank Jago (ARTO) saat Likuiditas Mengetat
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham Bank Danamon (BDMN)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
JK Dilantik Ketum PMI, Ini Struktur Kepengurusan Periode 2024-2029
30 menit yang lalu
Resmi Dilantik, JK Tegaskan Dualisme PMI Telah Berakhir
57 menit yang lalu
41.605 Personel Gabungan TNI Siap untuk Amankan Nataru 2025
2 jam yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
2 jam yang lalu