Kabar24.com, JAKARTA--Thailand akan segera mengakui jenis kelamin ketiga untuk pertama kalinya dalam sejarah konstitusi negara itu dengan alasan penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Adalah merupakan hak asasi manusia bila dilahirkan sebagai pria atau wanita dan berkeinginan mengubah jenis kelamin maupun pandangan gender yang berbeda,” ujar Kamnoon Sittisamarn, juru bicara Komisi Rancangan Konstitusi Thailand sebagaimana dikutuip CNN.com, Senin (19/1/2015).
Menurutnya manusia memiliki kebebasan untuk mengubah jenis kelamin dan harus sama-sama dilindungi konstitusi dan dijamin memiliki kesamaan hak dan perlakuan. Jenis kelamin ketiga yang dimaksud adalah sebuah pilihan dengan tidak mencantumkan jenis kelamin pada kartu identitas.
Jika dilaksanakan, maka Thailand akan menjadi bagian dari sejumlah negara di Asia yang melakukan hal yang sama seperti India, Pakistan dan Nepal yang mulai mengakui gender ketiga tersebut. Konstitusi Thailand selama ini mengakui identitas agama, usia, jenis kelamin. Dengan demikian tidak ada identitas terkait transgender. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
MAULID NABI: Sholawat Bergema di London
7 Puskesmas di Malang “Naik Pangkat”