Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banten Yakin Dulang Investasi Rp450 Triliun

Pemerintahan Daerah Provinsi Banten optimistis akan mencapai target investasi baik penanaman modal asing (PMA) maupun dalam negeri (PMDN) sekitar Rp450 triliun dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Plt Gubernur Banten Rano Karno/Antara
Plt Gubernur Banten Rano Karno/Antara
Kabar24.com, BANTEN-Pemerintahan Daerah Provinsi Banten optimistis akan mencapai target investasi, baik penanaman modal asing (PMA) maupun dalam negeri (PMDN) sekitar Rp450 triliun dalam masa Pemerintahan Jokowi-JK.
 
Plt Gubernur Banten Rano Karno mengatakan optimistis mencapai target investasi sejalan dengan rencana penggenjotan sektor-sektor prioritas pembangunan seperti industri sektor kelistrikan dan kemaritiman.
 
"Banten ini minimal Rp450 triliun. Ini menjadi tantangan tapi sebetulnya itu bisa dijawab dari potensi yang ada, ujarnya.
 
Secara wilayah, menurutnya, Banten merupakan daerah yang berpeluang besar menarik investor karena selama ini para investor baik PMA maupun PMDN masuk ke sektor industri logam dasar, barang logam, mesin, dan elektronik menjadi sektor utama.
 
Jika target itu sama saja naik sekitar 50% dari realisasi yang ada selama lima tahun sebelumnya, 2010-kuartal III/2014, yakni sekitar Rp26 triliun untuk PMDN dan US$11,6 miliar untuk PMA.
 
Dengan demikian, dalam lima tahun kemarin Banten selalu menduduki lima terbesar penyumbang investasi nasional.
 
Namun demikian, Rano juga mengharapkan bantuan dari pemerintah pusat, khususnya terkait jalan tol untuk pembukaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Menurutnya, semakin cepat terealisasinya pembangunan infrastruktur tersebut, akan semakin cepat pula memberikan efek domino untuk menjawab tantangan capaian target tersebut.
 
Dia pun mengatakan dengan penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan sistem tracking secara online pada gilirannya mampu memberikan kemudahan bagi investor untuk meninjau pengurusan perizinan.
 
"Tapi ingat, misalnya ada izin yang secara SOP 7 hari, ya itu dihitung saat semua dokumen lengkap," tegasnya.
 
Menurutnya, permudahan dalam urusan pembebasan lahan juga harus menjadi perhatian karena selama ini sebagaian besar investasi terhambat karena masalah pembebasan lahan.
 
Kepala BKPMPT Banten Mashuri mengatakan pemerintah tetap akan memperhatikan dampak dan potensi yang berujung pada persebaran wilayah investasi.
 
Menurutnya, perusahaan harus memperhatikan aturan yang tertuang dalam analisis manfaat dan dampak lingkungan (AMDAL).
 
"Jika tidak ada wilayah yang dirugikan akibat dampak perusahaan yang berada di sekitarnya. Kita mencanangkan investasi hijau, yakni bagaimana agar perusahaan tidak merusak lingkungan, seperti penanganan limbah," ujarnya.
 
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan Banten sudah siap menjalankan PTSP karena beberapa kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di beberapa dinas sudah dilimpahkan ke provinsi. Dengan demikian, investor pun akan mendapat kemudahan.
 
Adapun 8 kabupaten/kota yang ada di Banten juga dinilai sudah siap menjalankan perannya untuk PTSP Kota. Franky mengatakan nantinya semua perizinan hanya berada di tiga kantor saja yakni BKPM Pusat, Provinsi, dan Kota.
 
"Izin-izin yang berada di bawah kewenangan tingkat I ada di BKPM-PTSP Provinsi sementara kewenangan tingkat II di Kota, ungkapnya.
 
Untuk PMA, sambungnya, proses perizinan dilakukan lewat BKPM Pusat. Namun karena daerah tujuannya di tiap-tiap provinsi, izin yang dikeluarkan akan ditembuskan ke BKPM Provinsi, baik investor di sektor industri maupun pertambangan.
 
Adapun untuk PMDN yang harus melalui BKPM Pusat sudah ada dalam PerKa BKPM tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan.
 
Dalam beleid tersebut ada enam kriteria, yakni pertama, penanaman modal terkait SDA yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi.
 
Kedua, penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional.
 
Ketiga, penanaman modal terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi.
 
Keempat, terkait pada pelaksanaan strategi petahanan dan keamanan nasional.
 
Kelima, PMA dan penanaman modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain. Keenam, penanaman modal lain yang menjadi urusan pemerintah menurut undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper