Bisnis.com, JAKARTA --Selain dinilai cerdas, Jokowi juga dituntut tanggung jawabnya untuk memberikan jabatan baru setelah memberhentikan Jenderal Pol. Sutarman dari jabatan Kapolri.
Presiden Joko Widodo diminta segera memberikan jabatan untuk Jenderal Polisi Sutarman yang kini tak lagi menjabat sebagai Kapolri.
"Presiden harus kasih jabatan misalnya duta besar atau yang lainnya. Tanyakan itu ke Pak Sutarman," kata Komjen Pol Purn Ogroseno, mantan Wakapolri di sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).
"Ini tidak bisa dibiarkan, masa ditendang begitu saja," tegasnya.
Menurut dia, akan menjadi persoalan ketika jika selama 30 hari yang bersangkutan tidak memiliki jabatan maka akan terkena desersi yaitu dianggap meninggalkan dinas.
"Ini harus segera [diberikan jabatan]," katanya.
Dia mengatakan Jenderal Polisi diangkat menjadi Kapolri oleh Presiden Republik Indonesia, maka Presiden harus bertanggung jawab pula memikirkan nasib selanjutnya.
Sebelumnya, Jumat (16/1), Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan presiden terkait pemberhentian Jenderal Pol Sutarman dan penunjukan Badrodin Haiti sebagai plt Kapolri.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menunda status pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, meski telah mendapat persetujuan dari DPR.