Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keputusan Presiden Jokowi Soal Plt Kapolri Melanggar Hukum?

Keputusan Presiden Jokowi Soal Plt Kapolri Melanggar Hukum?
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Antara
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken dua Keputusan Presiden yakni tentang pemberhentian Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dan penunjukkan Komjen Pol. Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri.

Pada konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (16/1/2015), Presiden Jokowi juga mengumumkan penundaan pengangkatan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri karena tengah menjalani proses hukum menyusul penetapan status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Apakah langkah Presiden Jokowi ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau malah sebaliknya, justru menabrak ketentuan?

Jenderal Polisi Sutarman sudah diberhentikan oleh Presiden Jokowi sehingga mengikuti ketentuan UU Kepolisian itu belum ada Kapolri yang definitif karena Komjen Budi Gunawan belum secara resmi diangkat sebagai Kapolri.

Sementara itu, dalam Pasal 11 butir 5 UU No2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan “Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Apakah dengan ketiadaan Kapolri yang definitif, Presiden Jokowi bisa mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri?

Berikut ini ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Pasal 11

(1). Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat.

(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.

(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri (Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper