Kabar24.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan dua Keputusan Presiden tentang pemberhentian Jenderal Pol. Sutarman sebagai Kapolri dan penunjukkan Komjen Pol. Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.
Dalam konferensi pers Jumat malam (16/1/2015), Presiden Jokowi juga menyatakan menunda pengangkatan Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) karena yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Melalui akun Twitter-nya, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008--2013 Moh. Mahfud MD berkicau tentang penepatan BG sebagai tersangka oleh KPK setelah penunjukkan Komjen BG sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi.
Berikut kicauan Mahfud MD;
- POLRI (1) Dari sudut hukum, pengusulan BG oleh Presiden dan penetapan BG sbg TSK oleh KPK sama benarnya. Keduanya punya dasar hukum.
- POLRI (2) Presiden benar dari hukum tata negara, KPK benar dari sudut hukum pidana. Tp di luar soal hukum ada soal politik dan moral.
- POLRI (3) KPK terasa memolitasi krn menetapkan BG sbg TSK dgn tiba2, stlh Presiden mengajukannya ke DPR dan menjelang fit and proper test.
- POLRI (4) KPK jg terasa memolitisasi krn hanya BG yg tiba2 dijadikan TSK. Pd-hal trkait rekening gendut yg trlapor ada belasan orng.
- POLRI (5) Jika dikaitkan dgn calon pejabat ekdekutif yg berstabilo maka KPK pun kurang correct. Mengapa hny BG yg jd TSK? Kan ada 8 orng.
- KAPOLRI (6)- Itu masalah politik yg timnul dari langkak KPK. Tp masalah politik jg muncul dari Presiden ketika tiba2 mengajukan BG ke DPR.
- KAPOLRI (7) Bukankah atas prrmintaan Presiden sendiri KPK sdh memberi tahu bhw BG bermasalah dan tak proper utk jadi pejabat tinggi?
- KAPOLRI (8) Mengapa tiba2 mengajukan penggantian KAPOLRI pd- hal Menkopolhukam baru bilang blm ada sama sekali rncana penggantian KAPOLRI?
- KAPOLRI (9) Mengpa hrs buru2 mengganti KAPOLRI pd-hal KAPOLRI yg ada msh bisa menjabat sampai 9 bulan ke depan? Inilah masalah politisnya.
- KAPOLRI 10: Jd scr hkm KPK & Presiden sama2 punya dasar, tp scr politik sama2 bermasalah. Tp ada sudut lain yakni soal moral dan etik.
- KAPOLRI (11) Sejak dl sll trjadi debat dgn argumen hukum yg klaimnya sama2 benar. Maka bnr kata Benny Harman: diatas hkm ada moral dan etik.
- KAPOLRI (12) Blm ada yg bcr bhw kita sdh punya dasar hukum ttg etika dan moral bg Pjbt yakni Tap MPR No. VI/MPR/2001 dan No. VIII/MPR/2001.
- KAPOLRI (13) Mnrt Tap VI/MPR/2001 Pjbt publik yg disorot publik krn indikasi negatif hrs brsedia mundur dr tanpa hrs nunggu vonis pengadilan
- KAPOLRI (14) Mnrt Tap VIII/MPR/2001 Pgwai Negeri yg trlibat kss hukum dpt ditindak scr administratif tanpa hrs menunggu vonis pengadilan.
- KApolri (15) Jd pesan moral dan etik kedua Tap MPR tsb: Yg sdg menjabat pun hrs turun klo trlibat masalah hukum. Tap tsb dibuat dgn serius.
- KAPOLRI (16) Brdasar semangat kedua Tap MPR tsb dulu Andi M, Suryadarma Ali, dan Jero Watjik mundur dari jabatan menteri.
- KAPOLRI (17) Jd dlm kss Pencalon BG ini tinggal kita mau pakai optik apa: Hukum, Politik, ataukah moral? Apapun: KASIHANILAH BANGSA INI.
KONFERENSI PERS PRESIDEN JOKOWI JUMAT MALAM
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno secara mendadak mengumumkan penunjukan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Badrodin Haiti sebagai pelaksanaan tugas Kapolri, sekaligus menunda keputusan persetujuan Sidang Paripurna DPR untuk mengangkat Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Saudara-saudara pada malam ini saya telah menandatangani dua Keputusan Presiden, yang pertama adalah Keppres pemberhentian Jendral Polisi Sutarman sebagai Kapolri. Kemudian yang kedua, tentang penugasan Wakapolri Komjen (Pol) Drs. Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Kapolri,” kata Presiden Jokowi dalam pengumuman resminya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015) malam.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga mengemukakan, bahwa proses pemilihan Kapolri baru untuk menggantikan Jendral Sutarman telah dilakukan pemerintah sejak proses dari seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kemudian diajukan surat ke DPR, kemudian persetujuan dari DPR.
Namun, lanjut Presiden Jokowi, berhubung Komjen (Pol) Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum maka Kepala Negara memandang perlu untuk menunda pengangkatannya sebagai Kapolri.
“Jadi, menunda bukan membatalkan. Ini yang harus digaris bawahi,” tegas Presiden Jokowi seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id.
Sebelum mengumumkan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kapolri itu, Presiden Jokowi diketahui telah terlebih dahulu memanggil Jendral Sutarman dan Komjen (Pol) Badrodin Haiti. Karena itu, kedua jendral polisi itu pun hadir saat Presiden Jokowi mengumumkan pemberhentian Jendral Sutarman sebagai Kapolri, dan penunjukan Wakapolri Jendral Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.
Sebelumnya, pada Jumat (16/1) pagi, di salah satu ruangan di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Jokowi juga telah mengundang Jendral Sutarman, Komjen Budi Gunawan, dan Komjen Badrodin Haiti dalam pertemuan tertutup. (Bisnis.com)