Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Detik-detik Jokowi Tunda Pengangkatan Budi Gunawan Sebagai Kapolri

Detik-detik Jokowi Tunda Pengangkatan Budi Gunawan Sebagai Kapolri
Komjen Pol Budi Gunawan (kanan) saat menghadiri Sidang Paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). Paripurna DPR mengesahkan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri setelah melalui forum lobi pimpinan/Antara
Komjen Pol Budi Gunawan (kanan) saat menghadiri Sidang Paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). Paripurna DPR mengesahkan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri setelah melalui forum lobi pimpinan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla secara mendadak mengumumkan penunjukan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Badrodin Haiti sebagai pelaksanaan tugas Kapolri.

Dalam konferensi pers di Istana Negara Jumat malam (16/1/2015), Presiden Jokowi sekaligus menerangkan menunda keputusan persetujuan Sidang Paripurna DPR-RI untuk mengangkat Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri.

“Saudara-saudara pada malam ini saya telah menandatangani dua Keputusan Presiden, yang pertama adalah Keppres pemberhentian Jendral Polisi Sutarman sebagai Kapolri. Kemudian yang kedua, tentang penugasan Wakapolri Komjen (Pol) Drs. Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Kapolri,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga mengemukakan, bahwa proses pemilihan Kapolri baru untuk menggantikan Jendral Sutarman telah dilakukan pemerintah sejak proses dari seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kemudian diajukan surat ke DPR, kemudian persetujuan dari DPR-RI.

Namun, lanjut Presiden Jokowi, berhubung Komjen (Pol)  Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum maka  dia memandang perlu untuk menunda pengangkatannya sebagai Kapolri.

“Jadi, menunda bukan membatalkan. Ini yang harus digaris bawahi,” tegas Presiden Jokowi.

Didampingi Jendral Sutarman dan Komjen Badrodin Haiti

Sebelum mengumumkan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kapolri itu, Presiden Jokowi diketahui telah terlebih dahulu memanggil Jendral Sutarman dan Komjen (Pol) Badrodin Haiti. Karena itu, kedua jendral polisi itu pun hadir saat Presiden Jokowi mengumumkan pemberhentian Jendral Sutarman sebagai Kapolri, dan penunjukan Wakapolri Jendral Badrodin Haiti sebagai PLT. Kapolri.

Sebelumnya, pada Jumat (16/1) pagi, di salah satu ruangan di Istana Merdeka, Jakarta,  Presiden Jokowi juga telah mengundang Jendral Sutarman, Komjen Budi Gunawan, dan Komjen Badrodin Haiti dalam pertemuan tertutup.

Namun saat ditanya wartawan pada konperensi pers mengenai penurunan harga bahan bakar minyak (BBM), di belakang Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk sabar dan menunggu.

“Mengenai Kapolri tadi malam sudah saya terima surat dari DPR, sekarang tengah diproses  di Setneg, sabar dan tunggu,” jawab Presiden Jokowi saat itu singkat. 

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti akan menjalankan tugas harian Kapolri sampai Kapolri baru dilantik nanti.

"Dalam surat presiden dinyatakan penunjukkan dan pemberhentian Kapolri itu satu paket. Jadi tugas sehari-hari Kapolri dilaksanakan oleh Wakapolri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Jumat.

Dalam surat Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 9 Januari 2015 perihal "Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri" disebutkan presiden meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan menjadi kapolri baru dan memberhentikan Jenderal Pol. Sutarman.

Dengan demikian, menurut Agus, saat Komjen Budi Gunawan dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, maka otomatis Jenderal Pol Sutarman menjadi Kapolri nonaktif.

Dalam Perpres Nomor 52 Pasal 6 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI juga menyebutkan Wakapolri bertugas mewakili Kapolri dalam hal kapolri berhalangan.

DPR akhirnya menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri melalui rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis, meskipun dua hari sebelumnya KPK menetapkan dia sebagai tersangka rekening gendut. (Antara/Bisnis.com)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper