Bisnis.com, Jakarta-- Jabatan Kapolri Jenderal Pol Sutarman resmi diserahkan kepada Wakapolri Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas menyusul keputusan Presiden Joko Widodo.
Jenderal Polisi Sutarman menyatakan mulai saat ini, dirinya akan melaksanakan keputusan presiden tersebut.
"Tanggung jawab wewenang diserahkan kepada Wakapolri untuk melaksanakan tugas Kapolri," katanya di Istana Kepresidenan, Jumat (16/1/2015).
Dia menambahkan mulai detik ini operasional akan dikembalikan kepada Wakapolri. "Terima kasih untuk seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan telah mengeluarkan keputusan presiden terkait dengan pemberhentian Sutarman dan penunjukan Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.