Kabar24.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Komjen Pol. Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (plt) Kapolri.
Keputusan tersebut langsung disampaikan Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana. Selain itu, Presiden juga menerangkan tentang penundaan pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menjalankan tugas harian Kapolri sampai Kapolri baru dilantik nanti.
"Dalam surat presiden dinyatakan penunjukkan dan pemberhentian Kapolri itu satu paket. Jadi tugas sehari-hari Kapolri dilaksanakan oleh Wakapolri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Jumat.
Dalam surat Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 9 Januari 2015 perihal "Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri" disebutkan presiden meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan menjadi kapolri baru dan memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.
Dengan demikian, menurut Agus, saat Komjen Budi Gunawan dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, maka otomatis Jenderal Pol Sutarman menjadi Kapolri nonaktif.
Dalam Perpres Nomor 52 Pasal 6 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI juga menyebutkan Wakapolri bertugas mewakili Kapolri dalam hal kapolri berhalangan.
DPR RI akhirnya menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri melalui rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis, meskipun dua hari sebelumnya KPK menetapkan dia sebagai tersangka rekening gendut. (Bisnis.com/Antara)